BARGO.ID – Jajaran Polsek Kota Utara di bawah naungan Polresta Gorontalo Kota, bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.
Pelaku berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika S.K. berada di rumah seorang wanita berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur. Saat itu, pelaku tengah berkomunikasi dengan A.H. melalui pesan instan.
Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. kembali ke rumah dengan diantar oleh seorang pria berinisial M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasih A.H.
Diduga diliputi rasa cemburu dan dalam pengaruh minuman keras, pelaku langsung mengambil pisau dapur dan menikam M.H. secara brutal. Korban mengalami delapan luka tusuk, terdiri dari tujuh di bagian punggung dan satu di leher bagian belakang.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan warga,” tegas AKP Akmal dalam keterangannya, Jum’at (30/5/2025) kemarin.
Kemudian, petugas Polsek Kota Utara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penanganan medis.
Tak berselang lama, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 04.30 WITA di lokasi terpisah.
“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Akmal.
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban serta kendaraan roda dua milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Penahanan terhadap tersangka akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.
Terakhir, AKP Akmal juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menyelesaikan masalah secara emosional dan kekerasan.
“Gunakan cara-cara yang baik dan komunikatif, serta percayakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” pungkasnya.
#B | 02