BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadhi, Hakimu, Lembaga Adat, Baznas, dan perwakilan lembaga keagamaan Islam resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M.
Hasil rapat yang digelar baru-baru ini menyepakati bahwa zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam setiap bulan Ramadan. Besaran zakat tahun ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras di Kabupaten Pohuwato selama setahun terakhir.
“Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang tunai atau dalam bentuk bahan makanan pokok (beras),” ujar Arman.
Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat, atau langsung ke Baznas Pohuwato.
Selain itu, katanya, Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa.
Arman mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah di awal Ramadan ini bertujuan agar umat Muslim di Pohuwato memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakatnya.
“Keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sebagai wujud penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana membersihkan diri,” tambah Arman.