POHUWATO, BARGO.ID – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 yang menghasilkan dua keputusan penting, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 dan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Rabu (10/09/2025), dipimpin Ketua DPRD Beni Nento dan dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, serta Sekda Iskandar Datau.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2026, total penerimaan daerah disepakati sebesar Rp1,209 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah Rp133,8 miliar, transfer pusat Rp1,039 triliun, bagi hasil pajak provinsi Rp21 miliar, dan hibah Rp16 miliar.
“Dengan adanya revisi RTRW dan kesepakatan KUA-PPAS, pembangunan Pohuwato diharapkan lebih terarah, tertib, berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” kata Bupati Saipul.
Saipul juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam pembahasan. “Kemitraan baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan demi kemajuan daerah,” tegasnya.