POHUWATO, BARGO.ID – Sengketa lahan akibat dugaan sedimentasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kian memanas. Seorang warga berinisial NA mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan menyeret persoalan tersebut ke Polres Pohuwato.
NA menilai kebun miliknya seluas kurang lebih 2 hektare rusak parah akibat buangan sedimen dari aktivitas tambang yang diduga berada di wilayah tersebut.
“Saya sudah tidak bisa garap lagi itu lahan. Sedimennya sudah tinggi, tidak bisa ditanami,” ujar NA kepada wartawan, Minggu (01/03/2026).
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya produktif dengan sekitar 30 pohon kelapa. Bahkan jika ditanami jagung, hasilnya bisa mencapai beberapa sak dalam sekali panen.
Ia mengaku telah berulang kali meminta pemerintah desa untuk memediasi persoalan tersebut dengan para pelaku usaha tambang. Namun hingga kini belum ada titik temu.
“Sudah hampir delapan kali saya datang ke desa. Rapat sudah tiga kali, tapi tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.
Awalnya, NA hanya meminta ganti rugi sebesar Rp60 juta. Namun karena tidak ada kesepakatan, bahkan sempat hanya ditawari Rp30 juta, kini ia menuntut hingga Rp200 juta.
“Kalau lahan sudah tidak bisa dipakai lagi, saya minta Rp200 juta,” tegasnya.
NA juga menuding pemerintah desa terkesan tidak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Ini tambang ilegal. Harusnya ada tindakan tegas. Kenapa pemerintah desa seperti diam?” katanya.
Kades Bulangita Buka Suara
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, membantah bahwa dirinya bersikap pasif.
Ia menyebut pihak desa telah berupaya memfasilitasi mediasi antara NA dan para pelaku usaha. Bahkan pada Sabtu (28/02/2026), desa telah mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama.
“Saya sudah undang untuk mediasi, tapi beliau tidak hadir. Para pelaku usaha yang datang,” ujar Fendi.
Menurutnya, sedimentasi di lahan NA tidak hanya berasal dari satu pelaku usaha, melainkan beberapa pihak.
“Ada pelaku lain juga yang sedimennya jatuh di situ. Bahkan ada yang siap membantu bayar kalau permintaan Rp60 juta disepakati,” jelasnya.
Fendi juga mengungkapkan bahwa NA sebelumnya disebut telah menerima uang sebesar Rp10 juta.
Terkait aktivitas tambang ilegal, Fendi mengaku pihak desa telah memberikan imbauan dan bahkan melaporkan ke kepolisian saat aktivitas tersebut mulai berjalan.
“Kami sudah melarang dan menghimbau. Tapi masyarakat juga bilang mereka bergantung hidup di situ. Ini memang dilema,” ujarnya.
Hingga kini, polemik antara warga dan pemerintah desa terkait dampak sedimentasi tambang tersebut belum menemukan solusi. NA pun menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi memperjuangkan haknya.




























