POHUWATO, BARGO.ID – Nama Haja Suciati atau Haja Suci kembali menjadi perbincangan hangat setelah masuk dalam radar penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Perempuan asal Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato itu disebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Informasi ini menguat setelah Kejati Gorontalo resmi mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Haja Suci, yang diterima oleh seorang wanita bernama Murni, kerabatnya, pada Senin (1/12/2025) di kediamannya di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiada’a.
Diduga Kendalikan Banyak Excavator PETI
Haja Suci selama ini dikenal luas terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai titik di Pohuwato. Ia diduga mengoperasikan sejumlah alat berat jenis excavator di lokasi PETI, sehingga aktivitas tersebut merusak lingkungan dan menimbulkan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Bahkan, laporan menyebut aktivitas Haja Suci telah berlangsung lama dan beberapa kali dilaporkan ke aparat penegak hukum, namun tidak pernah tersentuh proses hukum secara serius.
Kejati Minta Haja Suci Hadir dan Bawa Dokumen
Surat panggilan bernomor B-323/P.5.5/FS.1/11/2025 itu meminta Haja Suci untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu tanggal 3 Desember 2025, pukul 09.00 Wita sampai selesai di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Kejati Gorontalo
Haja Suci diminta membawa dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi dalam aktivitas PETI yang dilakukan di wilayah Pohuwato. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Gorontalo Nomor: Print-1097/P.5/FS.1/11/2025 tanggal 19 November 2025.
Selain Haja Suci, Kejati juga turut memanggil beberapa instansi pemerintah daerah yang dinilai berkaitan dengan izin dan pengawasan pertambangan, yaitu DLH Pohuwato, Dinas PTSP Pohuwato, Bidang Tata Ruang PUPR Pohuwato dana KPH
Penggiat Lingkungan: Kerugian Bisa Capai Miliaran Rupiah
Pemerhati lingkungan, Ismail Hippy, mengatakan dugaan kerugian negara dari aktivitas ilegal ini sangat besar, mengingat jumlah alat berat dan luasnya lokasi tambang yang dikelola secara ilegal.
“Kegiatan PETI ini ilegal dan sangat berpotensi mengarah ke TPPU. Pemeriksaan awalnya di Kejari Pohuwato, tetapi ditarik ke Kejati untuk penanganan lebih serius,” ujar Ismail.
Ismail juga menilai langkah Kejati ini merupakan jawaban atas banyaknya laporan masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan.
Laporan LAI Jadi Pemicu Investigasi
Sebelumnya, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dipimpin Harson Ali, telah melaporkan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikendalikan Haja Suci. Laporan itu disampaikan melalui Seksi Intelijen Kejati Gorontalo.
Hanya berselang dua pekan setelah laporan diterima, Kejati langsung melakukan investigasi lapangan ke lokasi tambang yang dikaitkan dengan Haja Suci. Temuan investigasi tersebut diduga memperkuat dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Publik Menanti Langkah Lanjutan Kejati
Dengan masuknya nama Haja Suci dalam penyelidikan Kejati, masyarakat Pohuwato kini menantikan perkembangan kasus yang telah lama menjadi perhatian ini. Apakah pemeriksaan pada 3 Desember akan membuka fakta baru terkait skala kerugian negara dan dugaan kejahatan lingkungan? Kita tunggu saja.





























