POHUWATO, BARGO.ID – Isu dugaan “mutasi terselubung” tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tengah jadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah muncul kabar bahwa seorang Kepala Puskesmas (Kapus) di Kecamatan Buntulia diduga memindahkan tenaga PPPK tanpa izin resmi, bahkan disebut-sebut meminta imbalan berupa iPhone 17 Pro.
Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato langsung buka suara. Pihaknya menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan formasi dan keputusan Bupati Pohuwato.
“Penempatan PPPK sudah ditetapkan berdasarkan formasi, kebutuhan instansi, dan keputusan Bupati. Permohonan untuk tetap bertugas di tempat lama menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan penempatan dan disiplin PPPK,” tegas Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pohuwato, Sutrisno Puluhulawa, Kamis (13/11/2025).
Menurut Sutrisno, hasil telaah staf BKPSDM Pohuwato nomor B/4.1634/BKPSDM/807/X/2025 menunjukkan bahwa permohonan dari Kepala Puskesmas Buntulia untuk mempertahankan seorang tenaga PPPK di tempat tugas lamanya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penempatan PPPK tidak bisa sembarangan. Semua harus melewati mekanisme resmi yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian,” tambah Sutrisno yang juga mantan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pohuwato.
BKPSDM menegaskan, tidak ada kebijakan yang membolehkan perpindahan tugas PPPK di luar keputusan Bupati. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah pembinaan.
Ada tiga poin penting yang disampaikan BKPSDM kepada Dinas Kesehatan:
1. Memberikan pembinaan kepada Kepala Puskesmas Buntulia agar memahami aturan kepegawaian.
2. Mengawasi dan menertibkan administrasi kepegawaian di seluruh puskesmas sesuai regulasi.
3. Melaporkan hasil pembinaan kepada Bupati Pohuwato melalui BKPSDM.
Sebelumnya, isu pungutan liar ini sempat mencuat setelah diberitakan oleh sejumlah media online lokal. Kapus Buntulia berinisial AS diduga melakukan “mutasi terselubung” terhadap tenaga PPPK berinisial SO alias Sof, yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Buntulia dan dipindahkan ke Puskesmas Dengilo setelah resmi diangkat sebagai PPPK.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AS meminta imbalan berupa iPhone 17 Pro agar SO bisa kembali ke Buntulia.
“Nah, kabarnya Kapus minta imbalan iPhone 17 Pro agar bisa memindahkan dia kembali ke Buntulia,” kata sumber itu, dikutip M-Galeri, Selasa (14/10/2025).
Sumber yang sama juga mempertanyakan dasar pemindahan tersebut karena belum ada keputusan resmi dari Bupati atau BKPSDM. “Buktinya kemarin, si SO bahkan dijemput langsung oleh Kapus dari Dengilo ke Buntulia. Kalau belum ada surat resmi, kok bisa langsung dipindahkan begitu saja?” ujarnya heran.
Menutup keterangannya, Sutrisno mengimbau agar seluruh pejabat dan kepala unit kerja di lingkungan Pemkab Pohuwato lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan kepegawaian. “Setiap keputusan soal pegawai, apalagi PPPK, harus berdasar pada regulasi dan keputusan Bupati. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” tandasnya.





























