BOALEMO, BARGO.ID – Seorang jurnalis di Kabupaten Boalemo, Yusuf, menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh sekelompok oknum debt collector yang diduga tidak mengikuti prosedur resmi.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) itu memicu perhatian karena motor yang dibawa paksa tersebut telah dinyatakan lunas oleh pemiliknya.
Peristiwa bermula saat Yusuf, yang berasal dari Kabupaten Pohuwato, tengah menuju Kecamatan Wonosari untuk menjalankan tugas peliputan. Ia berboncengan dengan rekannya yang hendak menuju Kecamatan Paguyaman.
Saat memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, laju sepeda motor mereka tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria.
Pria tersebut kemudian meminta Yusuf menepi dan mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta.
“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf mengingat kejadian tersebut.
Tak berselang lama, dua pria lainnya datang dan turut mengaku sebagai bagian dari kelompok penagih tersebut. Mereka menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai Yusuf memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Namun, Yusuf menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan pembiayaan apa pun dengan FIF.
Menurut Yusuf, sepeda motor itu sudah lunas dan BPKB kendaraan bahkan berada di tangan temannya karena sempat dipinjamkan.
“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” ujarnya.
Yang membuat Yusuf semakin keberatan, selama proses penarikan tidak satu pun dari para penagih menunjukkan identitas resmi, surat tugas, maupun dokumen terkait pembiayaan. Sebaliknya, ia justru dipaksa menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
“Saya bertahan dua jam tidak mau menandatangani. Namun situasinya jadi tidak kondusif dan saya harus mengejar narasumber, akhirnya terpaksa saya tanda tangan,” ungkapnya. Belakangan, ia mengetahui salah satu oknum tersebut berinisial RP.
Yusuf menilai tindakan para penagih tersebut jelas tidak sesuai mekanisme hukum. Penarikan kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, penagih wajib menunjukkan identitas, surat tugas, dan dokumen pembiayaan.
“Saya berharap ada kejelasan. Ini sangat merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena sepeda motor adalah alat utama saya bekerja,” tegasnya.
Atas insiden tersebut, Yusuf telah melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh kelompok oknum debt collector tersebut.





























