BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memperpanjang masa status tanggap darurat bencana non-alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria selama 90 hari ke depan. Perpanjangan ini mulai berlaku setelah masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 10 Mei 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Penanganan Darurat KLB Malaria, yang berlangsung di Aula Kantor sementara Bupati Pohuwato, Rabu (7/5/2025) kemarin.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, selaku Komandan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam, didampingi oleh Kepala BPBD Pohuwato dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas PMD, RSUD Bumi Panua, perwakilan Dandim 1313 Pohuwato, serta unsur lainnya.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menjelaskan bahwa perpanjangan status ini merupakan langkah penting guna memastikan penanganan KLB Malaria tetap berjalan optimal, mengingat penyebaran kasus masih terjadi di 13 kecamatan di wilayah Pohuwato.
“Perpanjangan ini diperlukan agar seluruh upaya penanganan bisa dilakukan secara lebih maksimal. Kita berharap, dengan sinergi semua pihak, angka penyebaran kasus dapat ditekan,” ujar Wabup Iwan Adam.
Wabup Iwan Adam menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus bergerak cepat melakukan langkah-langkah preventif, edukatif, dan penanganan langsung kepada masyarakat yang terdampak.
“Kami akan terus bekerja sama, baik dengan instansi teknis maupun masyarakat, untuk memastikan semua rencana penanganan berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Iwan Adam menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman malaria.
Di sisi lain, Kalaksa BPBD Pohuwato, Abdulmutalib Dunggio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan keterbatasan logistik Rapid Diagnostic Test (RDT) malaria kepada Kementerian Kesehatan dalam rapat evaluasi daring pekan lalu.
“Alhamdulillah, Kemenkes merespons positif dan akan membantu. Dinas Kesehatan Pohuwato juga telah mengirimkan surat permohonan tambahan kebutuhan RDT ke Kemenkes RI,” jelas Abdulmutalib.
Sebagai informasi, sejak ditetapkan sebagai KLB, kasus malaria di Pohuwato menjadi perhatian serius. Pemda telah melakukan berbagai upaya penanggulangan seperti penyuluhan, pengobatan, dan penyemprotan insektisida. Progres penanganan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan RI.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta aktif mengikuti imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran malaria.
#B | 02