POHUWATO, BARGO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menetapkan tiga orang pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan dana hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, dan NK yang menjabat Bendahara.
“Pada tanggal 30 September 2025, pukul 16.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, kami Jaksa Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang pengurus LPTQ yakni IDN selaku Ketua, DA Sekretaris, dan NK Bendahara sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H, SH, MH, Rabu (1/10/2025).
Deni mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp317 juta.
Kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2024 ini mulai mencuat sejak Januari 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari akhirnya menetapkan tiga orang pengurus sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Maka kami tingkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka,” jelas Deni.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Kejari Pohuwato masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh aliran dana hibah tersebut.