POHUWATO, BARGO.ID – Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polda Gorontalo resmi melimpahkan lima tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (21/10/2025).
Pelimpahan ini menandai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, kelima pelaku kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan seluruh tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Pohuwato,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, Rabu (22/10/2025).
Kelima tersangka yang kini berstatus siap disidang masing-masing:
1. Leon Supit (27), warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
2. Nirwan Melangi (34), warga Pohuwato
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo
5. Imran Angguti (46), warga Pohuwato
Kelimanya dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal menggunakan alat berat tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK).
“Dua unit excavator, satu mesin dompeng, pipa, selang, dulang, terpal, serta material tambang kami sita sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Firman.
Perwira dua melati di pundaknya ini menegaskan, penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan. Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin dan merusak lingkungan.
“Penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga mencegah kerusakan alam yang lebih luas. Kami akan terus awasi wilayah-wilayah rawan seperti Pohuwato,” tegas Firman.
Dengan pelimpahan ini, kasus tambang emas ilegal tersebut resmi naik level ke tahap persidangan.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan dan Pengadilan dalam mengusut tuntas praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan warga dan merusak lingkungan.





























