POHUWATO, BARGO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato menegaskan seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara penuh.
Pembayaran THR tersebut diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Salma Husa, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (6/3/2026).
Menurut Salma, idealnya perusahaan sudah mulai menyalurkan THR kepada karyawan sejak 14 hari sebelum Lebaran agar tidak terjadi keterlambatan.
“Harusnya secepatnya. Terutama THR itu H-14 sudah harus disalurkan, termasuk juga hak-hak lainnya,” ujar Salma.
Ia menjelaskan, secara umum perusahaan di Pohuwato dinilai cukup patuh terhadap kewajiban pembayaran THR. Namun, dalam beberapa kasus masih ditemukan berbagai alasan dari pihak manajemen yang membuat pekerja tidak menerima haknya.
Salma mencontohkan, ada perusahaan yang menggunakan berbagai strategi administrasi atau status kerja untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Kadang ada saja alasan. Misalnya karyawan tidak dapat THR karena sempat di-PHK lalu direkrut kembali. Padahal kalau masa kerja sudah satu tahun, hitungan THR itu satu bulan gaji,” jelasnya.
Disnakertrans Pohuwato sendiri mengaku sudah menyampaikan informasi terkait aturan pembayaran THR kepada perusahaan-perusahaan melalui grup komunikasi yang mereka miliki.
“Kebetulan torang ada grup dengan perusahaan-perusahaan dan itu torang sudah sampaikan. Kalau dulu H-7 sebelum lebaran, tetapi sekarang 14 hari dan itu kita sudah bagikan informasinya dan mereka merespon,” katanya.
Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah menyampaikan bahwa proses administrasi pembayaran THR sudah berjalan dan tinggal menunggu pencairan.
“Tagihan sudah masuk, sementara menunggu. Tapi mereka bilang tidak sampai H-7 sebelum lebaran itu akan dicairkan,” tambahnya.
Meski begitu, pihak Disnakertrans memastikan akan tetap melakukan evaluasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Jika ditemukan pelanggaran atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Nanti juga kita akan evaluasi terkait dengan THR, termasuk soal THR para karyawan akan kita tindak lanjuti,” tegas Salma.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi keluhan sejumlah karyawan dari salah satu perusahaan swasta di Pohuwato yang mengaku mendapat informasi bahwa THR mereka tidak akan dibayarkan oleh pihak manajemen.
Salah satu perwakilan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kabar tersebut membuat para pekerja resah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Karena itu, mereka mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pohuwato pada siang hari untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak pemerintah daerah agar menekan perusahaan supaya tetap membayarkan THR para karyawan.
Para pekerja berharap hak mereka dapat dipenuhi sebelum Lebaran.




























