BARGO.ID – Kebijakan pengelolaan insentif bagi para imam, pemangku adat di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perbincangan hangat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pohuwato, Refli Basir, mengatakan bahwa insentif tersebut akan tetap dikelola di kecamatan dan tidak dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini ditegaskan Refli dihadapan seluruh Kepala Desa, usai rapat koordinasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, di aula Dinas PUPR Pohuwato, Rabu (18/12/2024).
“Pemangku adat kecamatan itu informasi nya ke Dinas Pendidikan mulai tahun depan, tapi saya dengar informasi terakhir tidak jadi, tetap pengelolaannya di kantor camat, yang Rp.3,2 miliar itu,” ujar Refli.
“Cuman yang jadi dipindahkan itu yakni insentif imam, pendeta, gembala atau sebutan lainnya yang kemarin lewat bantuan penggunaan khusus mulai tahun depan pindah ke Dinas PMD,” tambah Refli.
Menurutnya, perubahan lokasi pengelolaan memang sempat direncanakan untuk memudahkan penggunaan dana yang mengalami kesulitan. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa faktor, pemerintah daerah memutuskan untuk pengelolaannya dialihkan ke Dinas PMD.
“Supaya dia lancar, maka dialihkan ke Dinas PMD agar lebih fleksibel dalam pengelolaan sumber dana,” jelasnya.
Refli juga menjelaskan bahwa mulai tahun depan, insentif imam akan menggunakan alokasi dana khusus (DAU SG), meskipun penerapan di tingkat desa tetap memiliki keterbatasan.
“Misalnya satu desa punya lima masjid, berarti butuh 15 orang. Tapi, anggaran hanya cukup untuk lima orang saja. Dan itu juga yang akan berlaku untuk tahun depan. Kalau tahun ini Ayahanda yang bayar, tahun depan so torang (Dinas PMD, red) yang bayar,” ujarnya.
Penentuan siapa yang menerima, kata Refli, akan diserahkan kepada kepala desa melalui SK. Meski ada perubahan mekanisme pembayaran, nominal insentif dipastikan tetap sama. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima berdasarkan data yang diunggah oleh desa.
“Sama dengan ti ayahanda ba bayar gaji sekretaris desa, transfer. SK tetap dari kepala desa yang akan menentukan untuk lima orang ini,” tambah Refli.
Sebelumnya, Kepala Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Simson Hasan, dalam sesi tanya jawab menyampaikan keberatannya bahwa ia bersama rekan-rekan Kepala Desa se-Kecamatan Marisa tidak setuju jika insentif tersebut dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Para imam dan pemangku adat sampai saat ini sudah merasa nyaman berkoordinasi di kecamatan. Kalau dipindahkan ke Dinas Pendidikan, kami khawatir pengelolaannya jadi kurang tepat karena fokus dinas tersebut lebih ke pendidikan bimbingan anak-anak, bukan sebagai eksekutor langsung ke masyarakat adat,” kata Simson.
Ia pun dengan tegas mengatakan, kepala desa se-Kecamatan Marisa sepakat untuk menolak usulan tersebut demi menjaga kenyamanan para penerima insentif.
“Jadi kami kepala-kepala desa se kecamatan Marisa tidak sepakat dengan pengalihan anggaran tersebut ke dinas pendidikan dan kebudayaan,” tegas Simson Hasan.