BARGO.ID – Para kepala desa se-Kecamatan Marisa menyatakan keberatan terhadap rencana pemindahan pengelolaan insentif imam dan pemangku adat dari kecamatan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato. Mereka menilai pengelolaan di kecamatan sudah berjalan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, menegaskan penolakan tersebut dalam sebuah pertemuan baru-baru ini.
“Para imam dan pemangku adat merasa nyaman dengan mekanisme yang ada saat ini di kecamatan. Mereka bisa berdiskusi langsung dengan pihak kecamatan, sehingga pengelolaan lebih efektif. Kalau dipindahkan ke Dinas Pendidikan, kami khawatir fokusnya jadi tidak tepat,” kata Simson, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, fungsi Dinas Pendidikan lebih ke arah pembinaan anak-anak sekolah, bukan sebagai pelaksana eksekusi langsung terhadap kebutuhan para imam dan pemangku adat.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Refli Basir, memastikan bahwa insentif imam, pendeta, pemangku adat, dan gembala akan tetap dikelola oleh kecamatan.
“Rencana awal memang sempat ada usulan pemindahan untuk mempermudah pengelolaan sumber dana. Tapi setelah melalui berbagai pertimbangan, kami putuskan insentif tetap dikelola di kecamatan. Ini untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan penerima insentif,” ujar Refli.
Refli menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema khusus untuk memastikan kelancaran penyaluran insentif. Mulai tahun depan, dana tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dengan fokus pada kebutuhan spesifik di setiap desa.
“Perubahan hanya pada tempat pembayaran, tetapi nominal dan penerima tetap sama. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima setelah diverifikasi berdasarkan SK kepala desa,” jelasnya.
Namun, Refli mengakui ada tantangan dalam penyaluran insentif, terutama di desa yang memiliki banyak masjid atau rumah ibadah.
“Misalnya, satu desa memiliki lima masjid. Dalam kondisi ideal, seharusnya ada 15 imam yang menerima insentif. Tapi, anggaran hanya cukup untuk lima orang. Penentuan penerima akan diserahkan kepada kepala desa berdasarkan SK yang mereka buat,” tambah Refli.