BARGO.ID – Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Acara ini digelar pada Rabu, 20 November 2024, di Hotel Gren Alia, Senen, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahuddin, serta para kepala daerah lainnya dari seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Suharsi menjelaskan bahwa acara ini merupakan langkah konkret untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penguatan sinergi antar pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak yang sudah diatur regulasi. Sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam pelaksanaan pemungutan opsen pajak ini,” ujar Suharsi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait, yang nantinya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup baru bisa diterbitkan setelah Perda Provinsi selesai. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar penerimaan pajak dapat dimaksimalkan,” tambahnya.
Suharsi menyoroti bahwa perubahan regulasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menghapus beberapa jenis retribusi, sehingga langkah sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pajak daerah yang efektif.
Acara ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat segera bersinergi untuk mendukung penguatan penerimaan daerah demi pembangunan yang lebih baik.