BARGO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Rabu (9/4/2025), Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp5,97 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak Rp23,97 miliar tersebut dimulai pada 22 November 2021 dan seharusnya rampung pada 19 Juli 2022.
Namun, meski telah dilakukan dua kali perpanjangan waktu (addendum), proyek akhirnya diputus kontraknya ketika progres fisik baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Bersama. Adapun pengawasan proyek dilakukan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan kontrak senilai Rp761 juta.
Kemudian, adapun dana pembangunan tersebut bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Penyidik Polda Gorontalo telah menetapkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni:
Antum Abdullah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Irfan Ahmad Asui, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Denny Juaeni, Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah dokumen dan pihak-pihak yang terkait untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami tegaskan, Polda Gorontalo berkomitmen memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah upaya kami mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara,” ujar Maruly.
Terakhir, Polda Gorontalo juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjunjung keadilan dan kepentingan masyarakat di Provinsi Gorontalo.
#B | 02