BARGO.ID, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato bersama Inspektorat Daerah (Itda) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Sabtu (09/11/2024) siang.
Penggeledahan ini menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, yang hingga kini masih belum jelas penggunaannya.
Tidak hanya terkait Dana Desa, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut juga menjadi perhatian.
BUMDes Buntulia Selatan diduga mengalami ketidakjelasan pertanggungjawaban dana yang terindikasi telah disalahgunakan.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Pemerintah Desa Buntulia Selatan saat ini menghadapi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Warga tersebut mengungkapkan bahwa anggaran Dana Desa yang dipermasalahkan mencapai Rp167 juta, sementara dana BUMDes itu sebesar Rp192 juta.
Sebelumnya, kata dia, Inspektorat Daerah telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pengembalian dana yang disinyalir bermasalah.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, dana tersebut belum dikembalikan. Kepala desa baru menunjukkan itikad baik setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Seharusnya, prosedur pengembalian dana ini tidak dilakukan setelah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar warga tersebut.
Seharusnya, kata dia, tata cara yang benar adalah menyelesaikannya melalui Inspektorat Daerah terlebih dahulu, kemudian dana disetorkan ke pihak keuangan, dan bukti penyetoran diserahkan kembali ke Inspektorat Daerah serta Kejaksaan.
“Bukti penyetoran itulah sebagai tanda TGR sudah diselesaikan,” ujarnya lagi.
Saat penggeledahan berlangsung, awak media mencoba mengonfirmasi kepada penyidik Inspektorat Daerah, Budiman Soedjono. Namun, Budiman terkesan menghindari pertanyaan wartawan dan buru-buru meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan dan Kepala Desa terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut.