POHUWATO, BARGO.ID – Aktivitas tambang ilegal kembali bikin geger Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan tertuju di lokasi Ilota, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Sabtu (07/02/2026).
Sekretaris LSM Pohuwato Watch, Ato Hamzah, secara tegas mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh seorang warga bernama Herman Tahir di kawasan tersebut.
Menurut Ato, lokasi penambangan itu masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tetap wajib mengantongi izin resmi, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Melakukan aktivitas pertambangan tanpa IPPKH di dalam kawasan hutan adalah tindakan ilegal,” tegas Ato Hamzah.
Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku.
Tak hanya itu, Ato juga menilai aktivitas pertambangan di kawasan hutan konversi tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk dugaan tindak pidana kehutanan.
“Pertambangan di kawasan hutan konversi tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi memutihkan tindak pidana kehutanan,” ujarnya.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang liar disebut dapat merusak ekosistem hutan, memicu erosi, serta mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Dengilo.
LSM Pohuwato Watch pun mendesak aparat terkait segera turun tangan.
Ato Hamzah meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Pohuwato untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan perambahan ini,” katanya.
Bahkan, ia melontarkan pernyataan keras. Jika KPH III Pohuwato tidak mampu melakukan penertiban, Ato meminta Gubernur Gorontalo untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala KPH III Pohuwato.
“Apabila tidak sanggup melakukan penertiban, saya minta Gubernur Gorontalo mencopot Kepala KPH III Pohuwato,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH III Pohuwato maupun dari Herman Tahir terkait tudingan tersebut.





























