POHUWATO, BARGO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Coffe Oma tersebut dihadiri Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, para pimpinan OPD, perwakilan Kejaksaan Negeri Pohuwato, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, serta para penerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa.
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKM dan beasiswa kepada tiga penerima manfaat.
Di antaranya, santunan sebesar Rp124.500.000 kepada ahli waris Non ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Sumardi Saud. Kemudian Rp42.000.000 kepada ahli waris Non ASN Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, Suprapto Maele, serta Rp42.000.000 kepada Ekmon Ruitan yang merupakan pekerja rentan Pemda Pohuwato.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan, hingga Desember 2025 Kabupaten Pohuwato mencatat tingkat perlindungan Jamsostek tertinggi di Provinsi Gorontalo dengan capaian 57 persen.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil komitmen politik anggaran Pemerintah Daerah yang mendukung perlindungan tenaga kerja, termasuk alokasi bagi sekitar 20 ribu peserta.
Meski begitu, masih terdapat sekitar 82 ribu pekerja di Pohuwato yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Target kita jelas, tidak boleh ada pekerja yang meninggal dunia tanpa mendapatkan santunan Rp42 juta. Perlindungan harus menyeluruh,” tegasnya.
Untuk mendorong percepatan coverage, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan sistem evaluasi dan kompetisi berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi dengan indikator utama tingkat kepesertaan.
Penilaian tersebut mencakup berbagai ekosistem, mulai dari desa dan kecamatan, OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, hingga DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Desa dengan tingkat kepedulian dan perlindungan tertinggi terhadap pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan penghargaan dari Bupati dan Gubernur. Evaluasi akan dilakukan secara berkala hingga puncaknya pada 5 Desember 2026 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pohuwato, Wahyuni Pakaya, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, menyatakan dukungan penuh terhadap peningkatan kepatuhan kepesertaan.
Ia menyebutkan, Kejaksaan sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Pohuwato tahun sebelumnya guna mendorong pelaksanaan program sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau mengakui Pemda memiliki komitmen kuat untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek, sebagaimana keberhasilan BPJS Kesehatan yang telah mencapai 98 persen kepesertaan.
Namun, kondisi fiskal daerah dalam dua tahun terakhir mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer pusat, sehingga berdampak pada alokasi perlindungan bagi pekerja nonformal.
Meski demikian, Pemda tetap berupaya menanggung pekerja rentan miskin melalui APBD. Selain itu, strategi penguatan partisipasi mandiri akan dilakukan melalui pembentukan agen Perisai di 13 kecamatan sebagai perpanjangan tangan BPJS dalam sosialisasi dan rekrutmen peserta.
Sekda juga menyoroti masih rendahnya pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama di sektor nonformal dan pertambangan. Banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan tepat waktu sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja.
Dengan hadirnya agen Perisai di tingkat desa dan kecamatan, diharapkan informasi terkait kecelakaan kerja dapat segera diteruskan agar pekerja tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
FGD ini menjadi momentum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pohuwato. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD, melainkan melalui inovasi dan partisipasi aktif masyarakat.




























