JAKARTA, BARGO.ID – Pemerintah akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Meski begitu, iuran masih mengacu pada Perpres 63/2022. Skema iuran dibagi menjadi beberapa kelompok. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung penuh oleh pemerintah.
Untuk pegawai negeri, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan 5% dari gaji. Rinciannya, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Ketentuan yang sama berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.
Sementara peserta mandiri, iuran ditetapkan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Khusus kelas III, sebagian biaya dibantu pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika dalam 45 hari setelah status aktif kembali peserta menggunakan layanan rawat inap. Denda maksimal Rp 30 juta.
Pemerintah berharap sistem KRIS dapat membuat layanan kesehatan lebih adil, merata, dan berkualitas.