BARGO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan subsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial AR (Daeng Arnas) serta dua karyawannya, IR (Ongky) dan AL (Ambo Lolo).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa minyak goreng tersebut telah dioplos dan dikemas ulang ke dalam wadah tidak berstandar.
“Tersangka membuka kemasan asli Minyakita, lalu memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak ini kemudian dijual kembali tanpa label SNI dan informasi produk yang sesuai aturan,” ujar Kombes Desmont, dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan di Toko Asni, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter
• 27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter
• 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
• 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
• 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
• 109 galon kosong ukuran 22 liter
• 115 kardus bekas Minyakita
• Peralatan pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik
Keuntungan Rp25 Juta dari Minyak Goreng Oplosan
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, tersangka AR sendiri yang melakukan pemindahan minyak, tetapi sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan kedua karyawannya. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025, AR mengaku meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari bisnis ilegal ini.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan Polda Gorontalo: Waspada Minyak Goreng Oplosan
Kemudian, Kombes Desmont pun menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan tidak berasal dari sumber mencurigakan. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang berusaha mencari keuntungan dengan cara ilegal,” tegasnya.
Terakhir, masyarakat yang menemukan indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
#B | 02