BARGO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di dua wilayah, yakni Semarang, Jawa Tengah dan Karawang, Jawa Barat. Sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi ilegalnya.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Semarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
Praktik ini dilakukan dengan menggunakan regulator modifikasi dan es batu agar proses pemindahan berjalan lancar. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual dengan harga setara harga industri.
“Dari pengembangan penyidikan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
“Di Karawang, kami menangkap TN alias E, pemilik pangkalan yang dijadikan kedok, dan di Semarang tiga orang lainnya, yaitu FZSW alias A selaku pemodal, serta dua operator penyuntik, DS dan KKI,” tambahnya.
Kemudian, di Karawang, para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi sebagai kedok untuk mengumpulkan gas LPG subsidi. Gas tersebut lalu dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 Kg dan dijual ke pasar industri. Modus serupa juga dilakukan oleh kelompok di Semarang, dengan variasi ukuran tabung non-subsidi.
Dari penggerebekan di kedua lokasi, polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, sejumlah regulator yang telah dimodifikasi, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.
Hasil penyidikan sementara menyebutkan sindikat di Karawang meraup keuntungan sekitar Rp1,2 miliar per tahun, sementara kelompok di Semarang mencatat potensi keuntungan hingga Rp3 miliar hanya dalam enam bulan terakhir.
“Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung.
Terakhir, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan subsidi negara dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan. Saat ini, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.
#B | 02