POHUWATO, BARGO.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola aktivitas galian C yang disebut-sebut ilegal.
Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Sumitro Mohamad, kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Lebih mengejutkan lagi, sosok yang disebut dalam dugaan tersebut diketahui berinisial WB yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Pohuwato.
Menurut Sumitro, keterlibatan ASN dalam aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan disiplin kepegawaian.
“Ini PNS dalam beraktivitas di galian C apalagi itu ilegal pasti itu masuk pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila oknum ASN tersebut terbukti menjadi pemilik, pengelola maupun pemodal tambang tanpa izin, maka dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kalau tidak salah ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.
Tak hanya itu, Sumitro juga menyoroti dugaan keterlibatan ASN dalam membekingi aktivitas pertambangan tersebut.
“Baru dari sisi pelanggaran, dia sebagai PNS itu kan dilarang menyalahgunakan wewenang apalagi dia yang jadi beking dalam aktivitas itu, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal merupakan pelanggaran berat,” jelasnya.
Menurut dia, sanksi terhadap ASN yang terbukti terlibat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Dan itu depe sanksi berupa penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.
Sumitro menilai aktivitas galian C ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Ia mengatakan, maraknya aktivitas galian C ilegal dipicu tingginya kebutuhan material pembangunan seperti batu yang digunakan dalam berbagai proyek konstruksi.
Permintaan material yang tinggi tersebut, kata dia, sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh keuntungan secara cepat.
Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan diduga menjadi faktor utama aktivitas galian C ilegal terus berlangsung.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga dampak sosial lainnya.
Sementara itu, WB membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aktivitas galian C tanpa izin.
“Kalau ingin mencari tau ada izinnya atau tidak, harusnya anda tidak harus ketemu saya, tapi ke Dinas PTSP, tanyakan di sana apakah perusahaan saya memiliki izin atau tidak,” ucap WB tanpa menyebut nama perusahaan yang dimaksud.
WB juga mengaku dirinya hanya bertindak sebagai pengawas di lokasi galian C tersebut karena usaha itu disebut milik anaknya.
“Contoh misalnya ada bangun satu usaha, baru kita pegawai lalu menjadi pengawas di situ, kan tidak jadi masalah, karena itu anak saya yang punya,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Layanan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan aktivitas tersebut memiliki izin resmi.
“Siapa bilang itu tidak ada izinnya, itu RKPM yang setiap per enam bulan itu saya yang bikin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, izin usaha tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah terbit sejak lama atas nama anak dari WB.
“Itu kan jadi kewenangannya provinsi, dan izinnya itu sudah terbit sudah lama tapi perusahaan itu atas nama anaknya,” ujarnya menambahkan.





























