POHUWATO, BARGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Surat edaran tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mendorong percepatan perubahan budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, melalui penerapan pola kerja fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dengan sistem kombinasi, yakni bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Plt Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, mengungkapkan bahwa pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).
Ketentuan ini sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) pada hari Rabu.
Bagi ASN yang menjalankan WFH, diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja.
Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang tetap wajib bekerja dari kantor. Mereka di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial.
Unit kerja yang dikecualikan dari WFH antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan, termasuk RSUD Bumi Panua, RS Pratama Lemito, puskesmas, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga pendidik.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.
ASN juga diwajibkan mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja. Jika dalam waktu 1 jam 30 menit tidak merespons panggilan pimpinan, maka ASN tersebut dianggap tidak hadir dan akan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.
Setiap ASN yang menjalankan WFH juga wajib melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan.





























