POHUWATO, BARGO.ID – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, didampingi Sekretaris Daerah Iskandar Datau serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mahyudin Ahmad, menerima audiensi Koordinator Wilayah Gorontalo Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Sarton Dali, di ruang kerja wakil bupati, Jumat (13/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sarton menjelaskan bahwa untuk Provinsi Gorontalo, pasca pemisahan menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus Kementerian HAM baru terbentuk 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara, kata dia, saat ini masih bergabung dengan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, Provinsi Gorontalo menjadi bagian dari wilayah kerja pihaknya, khususnya dalam pelaksanaan program dan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Sarton mengungkapkan, Kementerian HAM memiliki program kabupaten/kota peduli HAM. Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Pohuwato telah meraih predikat tersebut berdasarkan penilaian berbasis data yang mengacu pada indikator penilaian.
Namun, seiring pemisahan dari Kementerian Hukum yang berakhir pada 2025, kini telah terbit dasar hukum baru yakni Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia. Dengan regulasi tersebut, program kabupaten/kota peduli HAM berganti nama menjadi penilaian kepatuhan hak asasi manusia.
“Program baru ini perlu disosialisasikan agar mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ada sejumlah aspek yang harus dipersiapkan dan nantinya akan dinilai langsung oleh tim kementerian,” jelas Sarton.
Ia menambahkan, biasanya daerah yang memperoleh predikat akan diundang ke Jakarta pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember.
Selain itu, pada tahun ini Kementerian HAM juga akan membentuk program desa sadar HAM yang menyasar desa-desa dengan kepedulian terhadap nilai-nilai HAM.
Targetnya, setiap kantor wilayah mengusulkan 15 desa untuk kemudian dipilih oleh kementerian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk menentukan desa yang akan diusulkan.
Menurut Sarton, desa sadar HAM harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti minim konflik sosial serta memiliki inisiatif seperti kampung redam, kampung rembuk, dan program perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi atas program yang dipaparkan serta menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup Iwan juga menjelaskan bahwa dirinya menghadiri audiensi tersebut atas mandat Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, karena pada saat bersamaan bupati sedang melaksanakan kegiatan di Polres Pohuwato.
“Hasil pertemuan ini tentu akan kami laporkan langsung kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” pungkasnya.





























