POHUWATO, BARGO.ID – Polemik retail modern yang beroperasi 1×24 jam di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengaku tercekik dan meminta Bupati Pohuwato serta DPRD segera turun tangan menertibkan Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang dinilai melanggar kesepakatan jam operasional.
Seorang pedagang kecil mengungkapkan, keberadaan retail yang buka dari pagi hingga pagi hari membuat warung tradisional kehilangan pelanggan.
Padahal, menurutnya, izin operasional retail hanya berlaku sampai pukul 22.00 Wita.
“Setahu kami buka cuma sampai jam 10 malam. Sekarang malah 24 jam. Kami kios kecil ini habis pelan-pelan,” keluhnya, Kamis (29/1/2026).
Ia mempertanyakan ketimpangan kebijakan. Di daerah lain, jam operasional retail dibatasi, sementara di Pohuwato justru dibiarkan bebas tanpa pengawasan ketat.
“Semua kebutuhan ada di retail. Kami warung kecil barang terbatas. Kalau mereka 24 jam, bagaimana kami mau hidup?” ujarnya.
UMKM juga menyoroti dugaan ketidakadilan izin, lantaran hanya retail di kecamatan tertentu seperti Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato yang beroperasi 24 jam.
“Kalau izinnya memang 24 jam, harusnya semua. Kalau tidak, berarti ada yang buka tanpa izin,” tegas pedagang tersebut.
Tak hanya meminta ketegasan pemerintah daerah, pelaku UMKM juga mendesak DPRD Pohuwato memanggil manajemen retail modern untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP) terbuka.
Menanggapi keluhan itu, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, menyebut pengaturan jam operasional berada di ranah Dinas Perindag. Namun, ia mengakui penelusuran izin per outlet retail tidak mudah karena sistem perizinan nasional.
“Di OSS itu satu nama untuk seluruh Indonesia. Yang khusus Pohuwato memang agak susah ditelusuri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, memastikan akan melakukan pengecekan ulang terhadap perjanjian awal operasional retail modern.
“Setahu kami mereka hanya buka sampai jam 11 malam. Soal yang buka 24 jam, saya akan cek apakah ada perubahan perjanjian,” ujarnya.
Ibrahim menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama (PKS), maka akan dilakukan koordinasi lintas sektor untuk penertiban.
Di tengah derasnya ekspansi retail modern, para pedagang kecil berharap pemerintah tidak tutup mata. Bagi mereka, jam operasional bukan sekadar angka, tapi soal hidup dan mati usaha kecil.





























