POHUWATO, BARGO.ID – Rekaman suara mencurigakan yang beredar di media sosial membuat jajaran Polres Pohuwato langsung bergerak cepat. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pohuwato turun tangan melakukan penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Satreskrim dalam percakapan yang terekam tersebut.
Kapolres Pohuwato melalui Kasi Propam, Iptu Abd. Rahman Padja, S.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra institusi maupun menggerus kepercayaan masyarakat.
“Kami sedang melakukan penyelidikan internal. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Polri,” tegasnya, Senin (24/11/2025).
Propam memastikan akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali keterangan terkait isi rekaman suara yang kini menjadi sorotan publik. Menurut Kasi Propam, langkah tegas perlu diambil agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.
Tak butuh waktu lama, salah seorang penyidik pembantu di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini menjadi sanksi awal sembari proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah penonaktifan ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Iptu Abd. Rahman Padja.
Hingga kini, Propam masih mendalami sumber rekaman serta memastikan apakah suara yang beredar benar milik oknum anggota Satreskrim atau bukan. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang mulai menyita perhatian ini.





























