POHUWATO, BARGO.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pohuwato akhirnya bersuara keras soal adanya dugaan transaksi jual beli hingga alih status rumah bantuan negara yang terjadi di Kecamatan Duhiada’a.
Kepala Bidang Perumahan Perkim Pohuwato, Mohamad Zainal Cono mengatakan bahwa apa pun bentuk istilah yang dipakai masyarakat, baik “jual beli”, “ganti rugi” maupun alasan kebutuhan dana, tetap saja hal itu dilarang.
“Terlepas dari pembicaraan dana-dana yang ditransaksikan, saya lebih kepada sebenarnya anda-anda itu melanggar aturan. Tidak ada kebijakan ganti rugi-ganti rugi dalam hal ini,” tegas Zainal.
Menurutnya, Perkim hanya melakukan pendataan. Bila ada temuan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
Camat Duhiada’a, Burhan Inaku Moputi, yang menginisiasi pertemuan klarifikasi bersama Perkim dan masyarakat di aula kantor camat, Kamis (06/11/2025), mengungkapkan bahwa ada rumah bantuan yang sudah berpindah tangan hingga 4 kali.
Namun, pihaknya memastikan bahwa jalan satu-satunya kalau tidak lagi ditempati adalah mengembalikan ke pemerintah desa, bukan dijual.
“Saya bilang sesuai penyampaian Pak Kabid, itu kalau memang sudah tidak ada yang mau tinggal serahkan saja ke desa, nanti desa bagaimana mengatur itu,” ujar Burhan.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat penerima yang terlibat pun sempat keberatan dengan penggunaan istilah jual beli di pemberitaan, sehingga diganti dengan kata ganti rugi. Tapi esensinya sama, itu tetap alih status kepemilikan tanpa prosedur hukum.
Dalam klarifikasi itu, muncul angka nominal yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah. Namun angka itu bukan murni harga rumah, melainkan biaya tambahan bangunan seperti pembuatan dapur dan perbaikan lainnya.
“Misalnya pihak pertama buat dapur Rp10 juta, ditambah lain-lain, nah angka itulah yang dibayarkan oleh pihak kedua. Angka ini yang mereka transaksikan,” jelas Camat Burhan.
Perkim pun meminta agar pemerintah desa kembali mendata masyarakat yang belum memiliki rumah, sehingga bisa diusulkan dalam program 3 juta rumah dari pemerintah pusat.
“Kalau menjual aset daerah itu adalah pelanggaran! Rumah bantuan itu aset negara. Jadi tetap merujuk ke regulasi dinas teknis,” tutup Zainal Cono tegas.





























