POHUWATO, BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya yang termasuk kategori rentan. Kamis (23/10/2025), bertempat di ruang kerja Bupati Pohuwato, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pohuwato dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM ASEAN Eng, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Iwan S. Adam, Asisten Pemkesra Arman Mohamad, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Selain MoU utama, juga ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Pohuwato.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Ibrahim Kiraman menandatangani kerja sama perlindungan bagi pengurus dan pengawas koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Nakertrans Hj. Nizma Sanad menandatangani kerja sama untuk program jaminan bagi pekerja rentan.
Kepala Dinas PMD Refli Basir menandatangani kerja sama untuk perlindungan bagi perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah memberikan perlindungan kepada puluhan ribu masyarakat pekerja.
“Hari ini sekitar 22 ribu pekerja rentan telah terlindungi. Sebagian di antaranya berasal dari desa, dan ini menjadi bukti nyata kepedulian Pak Bupati dan Pak Wakil terhadap masyarakat yang belum mampu membayar iuran sendiri,” ungkap Sanco.
Sanco menjelaskan, dua program yang dikerjasamakan dalam MoU ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bagi peserta yang meninggal dunia saat bekerja, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp70 juta. Sementara untuk yang meninggal karena sakit, santunannya mencapai Rp42 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus memperluas cakupan perlindungan di Pohuwato.
“Kita punya strategi, tahun depan peserta yang saat ini ditanggung APBD bisa menjadi mandiri, sekaligus meng-cover anggota keluarganya. Jadi dari 22 ribu peserta, bisa berkembang menjadi 44 ribu orang yang terlindungi,” ujarnya optimistis.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah berupaya menjangkau orang tua siswa melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, mengingat jumlah siswa di Pohuwato mencapai sekitar 20 ribu orang.
“Kalau dua orang tua dari tiap siswa ikut terlindungi, itu bisa menambah sekitar 40 ribu peserta lagi. Harapan kami MoU ini bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar perlindungan sosial di Pohuwato semakin komprehensif,” tambah Sanco.
Sementara itu, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa Pemkab Pohuwato akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat pekerja dari berbagai risiko.
“Pemerintah daerah sangat mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama yang rentan dan belum memiliki jaminan sosial. Ini bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami,” tegas Bupati Saipul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, turut menjelaskan bahwa program kerja sama ini mencakup perlindungan bagi 22 ribu pekerja rentan, 1.300 perangkat desa, dan 600 pengurus koperasi Merah Putih.
“Semuanya dibiayai melalui APBD tahun ini. Ke depan, kita harapkan sebagian peserta bisa mandiri, agar program ini berkelanjutan,” ucap Sri.
Ia menambahkan, pekerja yang sudah mendapat perlindungan juga diharapkan bisa membantu memperluas jangkauan program.
“Misalnya, tahun ini Pemda meng-cover suaminya, tahun depan bisa saja si pekerja membantu meng-cover istrinya atau anggota keluarga lainnya,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis Pemkab Pohuwato dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja di seluruh wilayah Pohuwato.





























