GORONTALO, BARGO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus bergerak aktif dalam upaya pencegahan kejahatan digital di kalangan pelajar.
Kali ini, jajaran Subdit Tipidsiber menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda dalam Rangka Membangun Karakter yang Kuat serta Memiliki Kesadaran Hukum”, yang berlangsung di SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung oleh Ipda Hafidz Ikhwani Yudhansyah, S.Tr.K., selaku Panit Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Dalam sosialisasi ini, kami memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online serta pinjaman online ilegal. Pelajar merupakan kelompok yang sangat rentan terpengaruh oleh perkembangan teknologi digital yang tidak sehat,” ujar Ipda Hafidz.
Sebanyak 300 siswa SMA Negeri 3 Kota Gorontalo mengikuti kegiatan tersebut. Masing-masing terdiri dari 100 siswa kelas X, 100 siswa kelas XI, dan 100 siswa kelas XII.
Antusiasme siswa pun terlihat sangat tinggi, terutama saat sesi tanya jawab dibuka. Menurut IPDA Hafidz, delapan siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik judi online dan fenomena pinjaman online ilegal yang semakin marak terjadi di masyarakat.
“Kami apresiasi semangat dan keingintahuan para siswa. Mereka tidak hanya mendengarkan, tapi juga aktif berdiskusi tentang risiko dan sanksi hukum bagi pelaku maupun pengguna layanan ilegal ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, pihak Ditreskrimsus berharap agar pelajar di Gorontalo dapat memahami risiko hukum serta dampak sosial dari keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang kuat, berintegritas, dan sadar hukum sejak dini.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo dalam menciptakan generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan mampu menggunakan teknologi digital secara bijak,” tutup Ipda Hafidz.
Sosialisasi ini disambut positif oleh pihak sekolah dan para siswa. Mereka menilai kegiatan tersebut sangat relevan dengan situasi saat ini, di mana banyak generasi muda terjebak dalam praktik judi online dan pinjol ilegal akibat kurangnya edukasi digital.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sekolah-sekolah lain di Provinsi Gorontalo juga bisa menjadi sasaran edukasi hukum digital oleh jajaran kepolisian, guna mewujudkan lingkungan pelajar yang cerdas, aman, dan bebas dari pengaruh negatif dunia maya.





























