GORONTALO, BARGO.ID – Tiga anggota Polres Pohuwato resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Ketiganya yakni Brigpol Nelpon Ilyas, Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso, dan Bripda Einstein Hans Anthonie.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
“Benar, tiga personel dari Polres Pohuwato termasuk dalam enam anggota Polda Gorontalo yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Semua sudah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Desmont.
Ia menegaskan, keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Keputusan ini sangat berat, tetapi harus dilakukan. Polri tidak bisa mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Desmont.
Selain tiga anggota dari Polres Pohuwato, tiga personel lain yang dipecat berasal dari Direktorat Samapta dan Direktorat Tahti Polda Gorontalo, yakni Bripda Akriyanto F. Bagu, Bripda Iswanto Abas, dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa.
Polda Gorontalo, kata Desmont, terus berkomitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas di internal kepolisian, sejalan dengan kebijakan Kapolri dalam mewujudkan Polri yang presisi dan profesional.
“Kami ingin memastikan Polri di Gorontalo tetap menjadi institusi yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Langkah ini pun menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polda Gorontalo agar senantiasa menjaga perilaku dan disiplin selama bertugas melayani masyarakat.





























