BARGO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial YT alias JJ (23) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kasus yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia ini sempat menarik perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pohuwato, pada hari Jum’at (20/6/2025), Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Plt Kasie Humas Iptu I Ketut Suka, S.I.P., Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.12 WITA.
“Pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di kediaman korban. Namun, niatnya berubah menjadi tindakan asusila saat melihat korban, YP (13), yang sedang tertidur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan gunting yang diambilnya dari dapur.
Setelah berhasil masuk dan mematikan lampu, pelaku mencoba melakukan aksinya. Korban yang terbangun sontak berteriak histeris. Meskipun pelaku sempat melakukan kekerasan dengan menutup mulut dan menampar korban, teriakan korban berhasil membuatnya panik dan melarikan diri.
Seluruh aksi kejahatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV di rumah korban.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, dan daster milik korban yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini,” tambahnya.
Setelah sempat melarikan diri, YT alias JJ akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Boalemo, menyusul viralnya kasus ini di media sosial yang membantu mempercepat identifikasi pelaku.
Tim dari Polres Pohuwato kemudian menjemput pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari catatan kepolisian, diketahui bahwa YT merupakan seorang residivis. Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan kasus pencabulan pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Ini adalah ketiga kalinya pelaku berurusan dengan hukum untuk tindakan kriminal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato. Proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Pihak kepolisian menargetkan berkas perkara akan rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan dalam 20 hari ke depan.
Kapolres Pohuwato juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan,” tutupnya.
#B | 02