BARGO.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan larangan pelaksanaan kegiatan wisuda serta segala bentuk pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 yang ditandatangani pada 16 Mei 2025.
Larangan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato, Fitriani Lasantu, menegaskan bahwa larangan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Hal ini disampaikannya usai serah terima jabatan pada Jum’at, 16 Mei 2025, dan dikonfirmasi kembali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025) kemarin.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan wisuda dan pungutan liar di semua satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi di lapangan,” jelas Fitriani.
Fitriani juga menambahkan, kegiatan wisuda yang selama ini digelar oleh sekolah-sekolah tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan sering kali justru membebani para orang tua siswa karena adanya pungutan biaya yang tidak resmi.
Menurut Fitriani, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, transparan, dan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran serta penguatan karakter peserta didik.
“Pemerintah mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi aturan ini. Kami ingin menciptakan pendidikan yang bersih dari praktik pungutan yang tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Pohuwato menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
“Surat edaran ini sudah kami tandatangani dan mulai Senin, 19 Mei 2025, akan disebarkan ke seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pohuwato, dari PAUD hingga SMP,” ujarnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan satuan pendidikan di Pohuwato dapat lebih fokus pada proses belajar-mengajar yang substantif, tanpa terbebani oleh kegiatan seremonial yang tidak wajib dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
#B | 02