BARGO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan warga Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
Seorang wanita berinisial MT harus dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah mengalami luka serius akibat tebasan parang dari suaminya sendiri, SL.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, bertepatan dengan malam takbiran.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Popayato Barat dengan dukungan dari Satreskrim Polres Pohuwato.
“Motif kekerasan diduga karena pertengkaran dalam rumah tangga. Pelaku sempat memberikan uang Rp 50 ribu kepada salah satu anggota keluarga, namun hal itu justru memicu kemarahan korban. Pelaku yang saat itu diduga dalam pengaruh alkohol langsung emosi dan kehilangan kendali,” jelas Kapolres AKBP Busroni, saat konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari dan menyerang korban yang tengah berada di dapur. Meski sempat mencoba menangkis serangan menggunakan sapu, korban tetap mengalami luka berat.
“Korban mengalami luka cukup serius, di antaranya jari tengah putus, serta jari telunjuk dan jari manis nyaris putus. Korban langsung kami evakuasi ke Puskesmas untuk penanganan medis,” tambahnya.
Usai kejadian, pelaku SL segera diamankan oleh petugas guna menghindari potensi amuk massa mengingat insiden ini terjadi di malam menjelang Idul Fitri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, sapu yang patah, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pohuwato dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang sangat kami seriusi. Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan dalam bentuk apapun, terutama terhadap perempuan dan anak,” tegas Kapolres AKBP Busroni.
Terakhir, Polres Pohuwato juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan domestik yang terjadi di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan.
#B | 02