BARGO.ID – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, pada Kamis (6/3/2025).
Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa berinisial MWS dan Bendahara Desa berinisial IL sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Mohamad Reza Rumondor, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Hungayonaa tahun anggaran 2019.
“Proses hukum terhadap kasus ini telah sampai pada tahap II. Dua tersangka, yakni mantan kepala desa MWS dan bendahara desa IL, resmi kami serahkan ke tahap berikutnya,” ujar Reza.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boalemo, Dedykarto Ansiga, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan instansi berwenang, negara mengalami kerugian sekitar Rp 237 juta akibat dugaan korupsi tersebut.
“Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 237 juta, sesuai hasil audit yang telah dilakukan,” ungkap Dedykarto.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
#B | 02