BARGO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada Gorontalo Utara. Dalam keputusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk mendiskualifikasi Roni Imran dan menjalankan koordinasi lebih lanjut dalam waktu 60 hari ke depan.
Kuasa hukum penggugat, Rifyan Ridwan Saleh, menegaskan bahwa perkara ini sempat diragukan oleh banyak pihak dan diprediksi akan gugur dalam tahap dismissal di MK. Namun, ia menekankan bahwa semangat menegakkan keadilan dalam demokrasi tidak boleh diabaikan.
“Ini bukan hanya tentang jumlah suara atau hasil akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana proses demokrasi harus berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” ujar Rifyan dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Kelalaian KPU Jadi Sorotan
Menurut Rifyan, MK dalam putusannya menyingkirkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada karena ada dua hal substansial yang menjadi sorotan dalam sengketa ini.
Pertama, adanya perbedaan nama dalam ijazah dan KTP yang dimiliki oleh Roni Imran. Namun, MK tidak menganggap hal ini sebagai substansi utama karena tidak terbukti dalam persidangan.
Kedua, yang lebih krusial, adalah temuan bahwa proses demokrasi dalam Pilkada Gorontalo Utara telah terciderai. Meski perolehan suara calon nomor urut tiga, Ridwan Yasin, hanya sekitar 5.000 suara, MK menilai adanya kelalaian KPU yang berdampak pada integritas pemilu.
“Ini bukan sekadar soal kuantitatif atau perbedaan suara, tetapi bagaimana aturan ditegakkan. Pilkada harus lebih terang dari cahaya karena proses ini selalu diragukan, makanya dibawa ke MK,” tegasnya.
Status Hukum Roni Imran Jadi Masalah
Rifyan juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membuktikan bahwa Roni Imran masih berstatus sebagai tersangka saat mencalonkan diri dalam Pilkada Gorontalo Utara. Ia menilai hal ini seharusnya menjadi faktor utama yang membuat Roni tidak lolos sebagai peserta pemilu.
“Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh diloloskan, apalagi dipaksakan untuk tetap ikut kontestasi. Ini soal kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.
Putusan MK dan Harapan ke Depan
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk segera mendiskualifikasi Roni Imran dan menjalankan putusan ini dalam waktu 60 hari.
Rifyan berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat Gorontalo Utara, dapat menerima keputusan ini dengan baik. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya mempertimbangkan aspek politik, tetapi juga proses hukum yang berlandaskan konstitusi.
“Dengan adanya keputusan ini, harapannya proses demokrasi ke depan bisa berjalan lebih baik, lebih transparan, dan tidak ada lagi sengketa setelahnya,” pungkasnya.
#B | 02