BARGO.ID, POHUWATO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri asal Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, berakhir damai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Pohuwato, Senin (27/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah IM, seorang ibu rumah tangga, melaporkan suaminya atas dugaan tindakan KDRT pada Minggu (19/1/2025) kemarin. Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Korban, IM, memutuskan untuk memaafkan suaminya demi menjaga keutuhan rumah tangga. Kami memberikan nasihat agar keduanya lebih berhati-hati dalam menjaga hubungan ke depan,” ujar seorang anggota kepolisian yang menangani kasus ini namun enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan anak pasangan tersebut, yang masih membutuhkan kehadiran kedua orang tua. Dalam proses tersebut, IM mencabut laporannya dan sepakat untuk berdamai.
“Setelah saya laporkan, saya merenungkan kembali dan memilih untuk memaafkannya. Saya ikhlas melakukannya demi keluarga kami,” ungkap IM.
Kemudian, sang suami pun menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Alhamdulillah, setelah mediasi, suami saya berjanji untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah IM.
Sebagai bentuk komitmen, pasangan ini menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Keputusan ini menjadi pelajaran bagi keduanya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga di masa mendatang.
#B | 02