BARGO.ID – Puluhan warga Kecamatan Randangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato pada Senin (13/01/2025). Mereka menuntut agar Bupati Pohuwato segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Patuhu yang diduga melakukan pelanggaran asusila dan norma adat.
Aksi ini dipimpin sejumlah orator, yakni Fadli Alamri, Amad Lasimpala, Fikri Papempang, dan Tri Jayudi Laginda. Meski diguyur hujan, massa tetap bertahan hingga siang menjelang sore untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Demonstrasi ini bermula dari hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patuhu yang merekomendasikan pemberhentian sementara Kades. Pleno tersebut dilakukan setelah muncul dugaan video asusila yang melibatkan Kades Patuhu. Kasus ini kini tengah ditangani Polres Boalemo, usai dilaporkan oleh seorang perempuan pada Desember 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pohuwato, Arman Mohamad, bersama beberapa pejabat daerah menerima langsung massa aksi. Dalam diskusi yang digelar secara terbuka, pemerintah daerah menyatakan bahwa mereka masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam undang-undang, kepala desa yang sudah menjadi tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dapat diberhentikan sementara. Namun, saat ini status hukum Kades Patuhu belum ditetapkan,” jelas Arman kepada massa aksi.
Menurut Arman, hasil pleno BPD yang merekomendasikan pemberhentian sementara belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses kajian teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) masih berlangsung.
“Jika pleno BPD menyatakan pemberhentian sementara tanpa syarat tambahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya. Namun karena pleno tersebut menyebut menunggu proses hukum, kami harus berkoordinasi dengan Polres Boalemo terkait status hukum Kades Patuhu,” lanjutnya.
Arman juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini. “Bupati Pohuwato akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu, selama sesuai aturan dan undang-undang,” katanya.
Diketahui, video asusila yang menjadi dasar tuntutan ini diduga direkam pada tahun 2020, sebelum Kades menjabat. Namun, kasus ini mencuat kembali setelah dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam pleno BPD, dari tujuh anggota, empat menyetujui pemberhentian sementara, sementara tiga lainnya memilih memaafkan Kades.
Warga Randangan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan final terkait status Kades Patuhu. Pemerintah daerah pun meminta masyarakat bersabar dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.