BARGO.ID – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang sidang DPRD Pohuwato, Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Plt. Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Beni Nento, Wakil Ketua Delpan Yanjo, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Kabupaten Pohuwato serta Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Plt. Bupati Suharsi Igirisa menegaskan pentingnya regulasi terkait penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana.
“Ranperda ini akan mengatur tiga tahapan utama dalam penanggulangan bencana, yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana,” ujar Suharsi.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi ini merupakan tanggung jawab daerah untuk memberikan perlindungan kepada warga, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Suharsi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatifnya mengusulkan Ranperda ini. “Dengan ditetapkannya Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Pohuwato 2025-2028,” pungkasnya.