BARGO.ID, BOALEMO – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di sektor kesehatan, An. Taufik Y. Nur, terhadap anggota Polri, An. Rahmad Duhe. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (08/11/2024).
Kasat Reskrimum Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, S.H, menyampaikan bahwa sebelumnya Rahmad Duhe yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum terpisah saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo setelah vonis dari Pengadilan Negeri Boalemo.
Menurut Saiful, peristiwa penganiayaan ini bermula dari dua laporan yang diterima oleh Satuan Polisi Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polres Boalemo.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kedua laporan tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam laporan keluarga Rahmad Duhe, pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, Rahmad mendapat informasi bahwa dirinya dituduh memukul seseorang di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Namun, Rahmad sendiri mengaku dikeroyok warga setempat, dipukuli, dan diikat hingga tidak berdaya.
Hasil penyelidikan membuktikan bahwa An. Taufik Y. Nur, oknum tenaga kesehatan, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rahmad Duhe.
Atas tindakannya itu, Polres Boalemo telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.